Berlaku Mulai 1 April 2022, Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11 Persen

Jum'at, 01 April 2022 04:11 UU HPP PPN 11% Undang-Undang Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai Kemenkeu
Berlaku Mulai 1 April 2022, Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11 Persen
Berlaku Mulai 1 April 2022, Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11 Persen

ILUSTRASI PPN 10 %

YUKBIZ.COM - Pemerintah bersikeras tetap menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10% menjadi 11% mulai Jumat 1 April 2022 .

Lewat keterangan resminya, pemerintah menyebut bahwa penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam rilis yang diterima KONTAN, Kamis (30/1).  

Meski begitu, pemerintah memutuskan sejumlah barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN. Yakni:

a) Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

b) Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

c) Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

d) Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

e) Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya > 6600 VA);

f) Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS;

g) Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

h) Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

Berita Terkait