Lewat keterangan resminya, pemerintah menyebut bahwa penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pertimbangannya, beleid ini dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan, serta kepastian hukum setelah membeli kendaraan bekas.
Ternyata baru sekitar 24,40% UMKM yang mengetahui terkait peningkatan tarif PPN ini. Berikut penjelasan Kepala Ekonom DRI Rima Prama Artha