i) Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
j) Emas batangan dan emas granula;
k) Senjata/alutsista dan alat foto udara.
4. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan:
a) Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
b) Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
c) Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
d) Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Tak hanya itu saja, pemerintah juga tetap tidak memungut PPN untuk:
a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
c) Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.