Berlaku Mulai 1 April 2022, Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11 Persen

Jum'at, 01 April 2022 04:11 UU HPP PPN 11% Undang-Undang Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai Kemenkeu
Berlaku Mulai 1 April 2022, Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11 Persen
Berlaku Mulai 1 April 2022, Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11 Persen

i) Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

j) Emas batangan dan emas granula;

k) Senjata/alutsista dan alat foto udara.

4. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan:

a) Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b) Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

c) Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. 

Tak hanya itu saja, pemerintah juga tetap tidak memungut PPN untuk: 

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; 

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

 c) Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Berita Terkait