Seperti diketahui, pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan substansi pengaturan di dalam beleid ini adalah penguatan administrasi PPN di KPBPB agar berkeadilan, sederhana, mudah
Sarman sangat mendukung kebijakan yang baik ini karena ekonomi Indonesia saat ini dalam ambang ketidakpastian.
Lewat keterangan resminya, pemerintah menyebut bahwa penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pertimbangannya, beleid ini dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan, serta kepastian hukum setelah membeli kendaraan bekas.
Ternyata baru sekitar 24,40% UMKM yang mengetahui terkait peningkatan tarif PPN ini. Berikut penjelasan Kepala Ekonom DRI Rima Prama Artha
Pertama, platform atau pelaku usaha karena mereka harus siapkan sistem dan melaporkan pajak yang dipungut. Kedua, kepada merchant yang ada di platform dan yang ketiga adalah pemerintah.