Alasannya tak lain karena profesi ini menjanjikan income yang besar. Terlebih pada masa pandemi ini, dimana banyak orang yang terpaksa kehilangan pekerjaan dan kesulitan mendapat pekerjaan, maka profesi ini menjadi pilihan untuk tetap memiliki penghasilan.
Lewat keterangan resminya, pemerintah menyebut bahwa penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).