Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Mercu Buana Yogyakarta Gelar Webinar Pengawasan Pajak Penghasilan Youtubers

Senin, 08 November 2021 08:33 penghasilan kena pajak Undang-Undang Perpajakan Youtuber YouTube
Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Mercu Buana Yogyakarta Gelar Webinar Pengawasan Pajak Penghasilan Youtubers
Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Mercu Buana Yogyakarta Gelar Webinar Pengawasan Pajak Penghasilan Youtubers

ILUSTRASI YouTube

YUKBIZ.COM - Ada YouTuber yang memiliki penghasilan puluhan ribu, ratusan ribu, jutaan, bahkan miliaran dalam sebulan.

Beberapa waktu terakhir, trend menjadi Youtubers digandrungi masyarakat Indonesia. 

Alasannya tak lain karena profesi ini menjanjikan income yang besar. Terlebih pada masa pandemi ini, dimana banyak orang yang terpaksa kehilangan pekerjaan dan kesulitan mendapat pekerjaan, maka profesi ini menjadi pilihan untuk tetap memiliki penghasilan.

Sama seperti penghasilan pekerja pada umumnya, kini penghasilan yang didapat Youtubers juga menjadi obyek yang dikenai pajak, tentunya apabila total penghasilan yang diterima telah melewati batas minimal yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk mengupas lebih jauh mengenai pengenaan pajak pada Youtubers, Sabtu lalu (30/10) Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Mercu Buana Yogyakarta mengadakan webinar perpajakan bertajuk Pengawasan Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Youtubers Sebagai Inflencer Di Platform Media Sosial Youtube.

Webinar dibuka Hasim Asari, SE, MM, selaku Ketua Prodi Akuntansi FE UMBY. 

Dalam acara yang diikuti 103 mahasiswa yang mayoritas mahasiswa Fakultas Ekonomi  UMBY ini menghadirkan dua orang pembicara, yakni Mukh Nurkholis, SE.Ak, BKP, CA, selaku Konsultan Pajak & Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan Nirwana Salshabila sebagai perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.

Nirwana Salsabila menjelaskan mengenai pengawasan pengenaan pajak. 

Ia juga menjelaskan siapa yang berwenang melakukan pengawasan dan bagaimana strategi yang dijalankan terhadap pengenaan pajak para Youtubers.

Sementara itu, Nurkholis menjelaskan mengenai hal yang perlu digarisbawahi terkait penerapan pajak yang diterapkan pada Youtubers.

"Untuk perhitungan pajak sendiri, Youtuber dianjurkan untuk membuat pembukuan. Namun jika wajib pajak belum bisa (melakukan) pembukuan, Undang-undang Pajak memberikan solusi yaitu dengan  menggunakan estimasi laba, dimana seorang konten kreator estimasi pajaknya sebesar 50% dari fee yang diterima," tutur Nurkholis. (*)

BACA JUGA: TIPS Pensiun dalam Posisi Kaya, Mudah Caranya

Berita Terkait