Bersamaan dengan itu, tulis Rahayu, penyesuaian tarif PPN dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15% menjadi 5%.
Lalu, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta; serta p fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;
Serta layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 milyar tetap diberikan. “Ini merupakan bagian dari reformasi pajak,” tulis Rahayu dalam rilis.
Adapun aturan lebih lanjut atas UU HPP khususnya klaster PPN akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dalam rilis akan dijabarkan sampai 11 PMK. (Kontan)
BACA JUGA: Pertemuan G20 Sepakati Tata Kelola Data Global
BACA JUGA: Angsuran Mulai 50Ribuan perhari!
BACA JUGA: Eps 1, Raja Batu Bara RI: Boy Thohir Pegang 'Raksasa' Batu Bara RI
TONTON VIDEO MOTIVASI Bungkusnya Doa Itu Apa Sih? Hati Bukan Kata-kata