Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretapaian di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah juga menutup pintu kedatangan warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara. Pengetatan syarat perjalanan dan larangan WNA tersebut untuk mencegah penularan varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron.
Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Maret.
SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada 2 April 2022 dan berlaku mulai 2 April 2022. Apa saja syarat perjalanan via pesawat dan darat
Pemerintah kembali memperketat kebijakannnya, di antaranya memberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.
Aturan baru yang mengatur syarat naik pesawat untuk PPDN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Danang mengatakan, seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sesuai pedoman protokol kesehatan ketat
Kedua Kendati karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sudah tak berlaku dan subvarian Covid-19 terus bermutasi, pihaknya menganggap vaksin booster dosis kedua belum perlu menjadi syarat perjalanan.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan surat edaran Kemenhub merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1/2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19
Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16/2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.