ATURAN Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Lewat Udara, Laut, Darat, & Kereta Api di Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 03 November 2021 05:58 syarat terbaru aturan terbaru syarat perjalanan Kementerian Perhubungan
ATURAN Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Lewat Udara, Laut, Darat, & Kereta Api di Masa Pandemi Covid-19
ATURAN Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Lewat Udara, Laut, Darat, & Kereta Api di Masa Pandemi Covid-19

ILUSTRASI perjalanan udara

YUKBIZ.COM - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretapaian di masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari dephub.go.id penyesuaian aturan perjalanan dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

Keempat SE kemenhub tersebut, yaitu:

- SE Kemenhub No 94 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi darat.

- SE Kemenhub No 95 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi laut.

- SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi udara.

- SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi perkeretaapian.

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

SE Kementerian Perhubungan mulai berlaku efektif pada Selasa (2/11/2021) sampai dengan waktu yang akan ditentukan serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Khusus transportasi udara mulai berlaku pada Rabu (3/11/2021) pukul 00.00 WIB.

Syarat perjalanan yang telah diatur dalam SE, sebagai berikut :

1. Transportasi Udara

Berita Terkait