Simak Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Via Pesawat dan Kereta Api

Senin, 04 April 2022 05:37 vaksin ketiga vaksin booster syarat perjalanan syarat penerbangan syarat dokumen perjalanan
Simak Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Via Pesawat dan Kereta Api
Simak Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Via Pesawat dan Kereta Api

ILUSTRASI orang melakukan perjalanan 

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  

SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada 2 April 2022 dan berlaku mulai 2 April 2022. 

Berdasarkan beleid tersebut, warga yang akan mudik dengan menggunakan pesawat dan kereta api tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 asalkan sudah mendapatkan vaksin booster.  

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE. 

Berikut aturan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE No.16/2022: 

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: 

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu; 

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; 

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; 

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; 

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; 

Berita Terkait