Pemerintah melonggarkan syarat penerbangan. Kini, syarat penerbangan bagi penumpang pesawat terbang rute domestik, baik di Jawa Bali maupun di luar kedua pulau tersebut tidak wajib membawa hasil tes PCR, bisa dengan tes Antigen.
Pemerintah juga menutup pintu kedatangan warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara. Pengetatan syarat perjalanan dan larangan WNA tersebut untuk mencegah penularan varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron.
SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada 2 April 2022 dan berlaku mulai 2 April 2022. Apa saja syarat perjalanan via pesawat dan darat