Syarat Penerbangan Tak Lagi Wajib Tes PCR, Simak Penjelasan Kementerian Perhubungan

Selasa, 02 November 2021 05:01 Jawa-Bali syarat penerbangan tes PCR Kementerian Perhubungan
Syarat Penerbangan Tak Lagi Wajib Tes PCR, Simak Penjelasan Kementerian Perhubungan
Syarat Penerbangan Tak Lagi Wajib Tes PCR, Simak Penjelasan Kementerian Perhubungan

ILUSTRASI pramugari pesawat (Pos Kupang)

YUKBIZ.COM - Aturan baru telah berlaku mulai hari ini. Penumpang pesawat rute Jawa-Bali tak lagi wajib PCR

Pemerintah melonggarkan syarat penerbangan. Kini, syarat penerbangan bagi penumpang pesawat terbang rute domestik, baik di Jawa Bali maupun di luar kedua pulau tersebut tidak wajib membawa hasil tes PCR, bisa dengan tes Antigen. 

Namun, syarat penerbangan terbaru ini belum berlaku. Kapan syarat penerbangan yang semakin longgar ini berlaku?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum bisa menerapkan kebijakan pelonggaran syarat penerbangan tersebut. Dengan demikian, saat ini penumpang pesawat terbang di Jawa-Bali tetap harus membawa hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan.

Kemehub masih menunggu penetapan aturan terbaru untuk menerapkan syarat penerbangan yang semakin longgar itu. Meski demikian, biasanya hal ini tidak berlangsung lama.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa terdapat perubahan syarat perjalanan dalam penerbangan bagi penumpang pesawat rute domestik.

Pemerintah kali ini tidak lagi mewajibkan hasil test negatif test PCR sebagai syarat penerbangan pesawat. Melainkan penumpang pesawat dapat menggunakan hasil negatif test antigen sebagai syarat penerbangan.

Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan pihaknya masih menunggu penetapan aturan syarat penerbangan oleh Kementerian Dalam Negeri dan juga Satgas Covid-19.

"Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri," kata Adita kepada Kontan.co.id, Senin (1/11).

Sebelumnya, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 202, diatur bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan syarat perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Berita Terkait