TERBARU Kemenhub Rilis Syarat Perjalanan, Aturan Wajib Masker Dicabut

Senin, 12 Juni 2023 08:52 YUKBIZ.COM masker syarat perjalanan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub)
TERBARU Kemenhub Rilis Syarat Perjalanan, Aturan Wajib Masker Dicabut
TERBARU Kemenhub Rilis Syarat Perjalanan, Aturan Wajib Masker Dicabut

ILUSTRASI penumpang di Bandara Soetta (bisnis com himawan l nugraha)

PEKANBARU, YUKBIZ.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaikan peraturan perjalanan di masa transisi endemi Covid-19. 

Masyarakat kini diperbolehkan tidak memakai masker saat menggunakan moda transportasi.  

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan surat edaran Kemenhub merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1/2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.  

Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 Surat Edaran, yaitu SE No. 14/2023 untuk moda transportasi darat, SE No. 15/2023 untuk moda transportasi laut, SE No. 16/2023 untuk transportasi udara, dan SE No 17/2023 untuk moda perkeretaapian. 

Adita mengatakan, surat edaran tersebut telah mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023. 

"SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan," jelas Adita dalam keterangan resmi, Senin (12/6/2023).  

Secara umum, empat surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenhub mengatur beberapa aspek, salah satunya adalah penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. 

Meski demikian, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19. 

Selain itu, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19. 

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. 

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. (Bisnis.com)

BACA JUGA: Polda Riau Bongkar Kasus Pencucian Uang dan Penipuan Investasi Rp 51 Miliar

Berita Terkait