“Beberapa bulan pertama dapat bunga tinggi 10% per bulan, bulan kedua hingga ketiga dapat lagi. Setelah top up lagi miliaran rupiah, kemudian perusahaan kabur. Jadi dipancing untuk penuhi top up dulu baru ditipu,” kata Tongam dalam video conference, Kamis (28/5).
Umumnya, perusahaan e-commerce yang masuk daftar pengawasan AS ini berasal dari China. Namun, ada juga perusahaan e-commerce Indonesia yang masuk daftar pengawasan AS.
Kepala OJK Riau Muhammad Lutfi sebagai perwakilan SWI Riau menjelaskan kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu berupa 5 entitas melakukan money game
Biasanya, investasi bodong ini marak terjadi pada momen Lebaran serta saat warga menerima tunjangan hari raya (THR) dari tempat bekerja.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penipuan investasi Rp51 miliar.