Hati-hati Investasi Bodong, Masyarakat Dirugikan Hingga Rp 92 Triliun. Ini Beberapa Modusnya.

Jum'at, 29 Mei 2020 09:17 platform fintech Kepala Satgas Waspada Investasi OJK investasi bodong Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hati-hati Investasi Bodong, Masyarakat Dirugikan Hingga Rp 92 Triliun. Ini Beberapa Modusnya.
Hati-hati Investasi Bodong, Masyarakat Dirugikan Hingga Rp 92 Triliun. Ini Beberapa Modusnya.


“Beberapa bulan pertama dapat bunga tinggi 10% per bulan, bulan kedua hingga ketiga dapat lagi. Setelah top up lagi miliaran rupiah, kemudian perusahaan kabur. Jadi dipancing untuk penuhi top up dulu baru ditipu,” kata Tongam dalam video conference, Kamis (28/5).

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Hati-hati penipuan investasi bodong. Di Indonesia korbannya sudah banyak.

Satgas Waspada Investasi memperkirakan kerugian masyarakat akibat penipuan investasi bodong di Indonesia mencapai Rp 92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Tongam L Tobing menyebut nilai kerugian tersebut sangat besar sebagai kejahatan ekonomi dalam bentuk investasi.

Padahal, masyarakat berharap keuntungan dalam jumlah besar tapi justru kerugian yang diterima.

BACA JUGA:

 * Nissan Tutup Pabriknya di Indonesia. Kenapa? Ini Alasannya

* 7 Pertanyaan dan Hal Penting Yang Muncul Terkait Dengan Kondisi New Normal

“Beberapa bulan pertama dapat bunga tinggi 10% per bulan, bulan kedua hingga ketiga dapat lagi. Setelah top up lagi miliaran rupiah, kemudian perusahaan kabur. Jadi dipancing untuk penuhi top up dulu baru ditipu,” kata Tongam dalam video conference, Kamis (28/5).

Kegiatan invetsasi ilegal ini sangat merugikan masyarakat. Misalnya platform fintech ilegal mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat.

Diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

“Ini ciri-ciri pinjaman yang tidak terdaftar di OJK dengan mengakses kontak ponsel peminjam. Ada juga masyarakat yang mengalami pelecahan akibat cara penagihan tidak beretika dan masuk dalam tindak pidana yang perlu dilaporkan ke kepolisian,” jelasnya.

Walaupun sudah diberantas, investasi ilegal akan beroperasi kembali dengan nama aplikasi berbeda. Selama masih ada permintaan dari masyarakat, investasi ilegal tidak akan pernah hilang.

Pada 2017, Satgas Waspada Investasi telah menutup 79 entitas investasi ilegal. Namun tahun berikutnya, jumlah entitas yang ditutup meningkat menjadi 106 kemudian naik sebanyak 442 pada 2019. Hingga April 2020 saja, kembali ditemukan 61 entitas investasi ilegal. (Sumber: kontan)


Hati-hati Investasi Bodong, Masyarakat Dirugikan Hingga Rp 92 Triliun. Ini Beberapa Modusnya.

Berita Terkait