Polda Riau Bongkar Kasus Pencucian Uang dan Penipuan Investasi Rp 51 Miliar

UnKnown, 11 Juni 2023 09:00 penipuan investasi ilegal investasi bodong
Polda Riau Bongkar Kasus Pencucian Uang dan Penipuan Investasi Rp 51 Miliar
Polda Riau Bongkar Kasus Pencucian Uang dan Penipuan Investasi Rp 51 Miliar

ILUSTRASI investasi (kontan)

BENGKALIS, YUKBIZ.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penipuan investasi Rp51 miliar. 

Kasus pencucian uang ini menyeret Mega Amelia yang sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus penipuan.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Riau menyita sejumlah kendaraan dan benda berharga lainnya bernilai miliaran rupiah. Benda itu diduga dibeli tersangka dari kejahatan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo melalui Kepala Subdit II Komisaris Teddy Ardian menjelaskan, kasus pencucian uang naik ke penyidikan sejak Januari 2023.

"Berkasnya sudah dikoordinasikan dengan jaksa," kata Teddy, Jum'at petang, 9 Juni 2023.

Kasus ini bermula saat tersangka menawarkan investigasi ke sejumlah orang di Kabupaten Bengkalis, Riau, Jambi, Lampung, Sumatra Barat dan Kepulauan Riau. Investasinya adalah minuman susu merek Cimory dan makanan sosis di swalayan serta ritel lainnya.

Investasi ini ditawarkan sejak Desember 2020 hingga November 2021. Dengan tawaran keuntungan yang menggiurkan, banyak warga yang tertarik berinvestasi kepada tersangka.

"Total nilai investasi yang terkumpul Rp51 miliar lebih," terang Teddy.

Dalam perjalanannya, para investor tidak menerima keuntungan apapun bahkan modalnya tidak kembali. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. (liputan 6)

BACA JUGA: Bank Indonesia Riau Dorong Pengembangan SDM Tambak Udang Vaname di Bengkalis

BACA JUGA: 5 Negara yang Tertarik Investasi di IKN Nusantara

Berita Terkait