Pelaku UKM Dengan Omzet Usaha Dibawah 1 Miliar Rupiah Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Selasa, 21 Januari 2020 04:42 UKM Riau YUKBIZ.COM Kementerian Koperasi dan UKM
Pelaku UKM Dengan Omzet Usaha Dibawah 1 Miliar Rupiah Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis
Pelaku UKM Dengan Omzet Usaha Dibawah 1 Miliar Rupiah Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis

YUKBIZ.COM, JAKARTA-Pemerintah berencana akan memberikan sertifikasi halal pada pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) di Indonesia secara gratis.

Dimana program sertifikasi halal gratis ini, ditujukan kepada para pelaku UKM yang memiliki omzet di bawah Rp 1 miliar.

Rencana ini pun didukung dan disambut baik Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

"Kami dari MUI siap mendukung. Kami lihat sekarang pemerintah sedang semangat-semangatnya dengan program ini. Mengenai konsepnya sedang diperbicarakan, kita tunggu saja sampai ke tahap implementasinya," kata Direktur LPPOM MUI Dr Lukmanul Hakim, seperti dilansir dari Kompas.com saat di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Lukmanul memaparkan, saat ini pihaknya dengan berbagai pihak terkait sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas mengenai konsep dan teknis dari program tersebut.

Jumlah UKM terdata yang akan dibiayai saat ini, diperkirakan di Indonesia mencapai 64 juta.

"Proses sertifikasi kan lama dan karena membutuhkan proses audit yang juga dari mereka diperlukan biayaBiaya dari mana? Yah dari pemerintah, para UKM tidak dikutip biaya sama sekali alias Rp 0," tegasnya.

Sementara mengenai konteks MUI berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tetap akan mendapat biaya namun besarannya juga tidak sebesar anggaran yang sekarang.

"Nanti kita deal-deal-lan lah sama pemerintah artinya bahwa kita dengan pemerintah sama-sama berjuang untuk para pelaku Usaha Kecil dan Mikro bukan untuk komersial," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait