Terbaru, Korlantas Polri Usul BPKB Elektronik, Seperti Apa Bentuknya

Selasa, 27 September 2022 05:59 pajak mobil pajak motor BPKB elektronik
Terbaru, Korlantas Polri Usul BPKB Elektronik, Seperti Apa Bentuknya
Terbaru, Korlantas Polri Usul BPKB Elektronik, Seperti Apa Bentuknya

ILUSTRASI mobil bekas (tempo/tony hartawan)

YUKBIZ.COM - Kabar terbaru, Korlantas Polri mengusulkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau BPKB elektronik. 

Usulan BPKB elektronik itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat membuka rapat Anev pelayanan BPKB di Hotel Arosa, Bintaro, Tangerang Selatan. Senin 26/9/2022.  

“Hari ini kita menganev kegiatan dari rekan-rekan Subdit BPKB se-Indonesia. Kita analisis evaluasi kedepannya yang harus kita lakukan, arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor dan juga bagaimana kita membuat data yang valid sehingga bisa masyarakat kita layani dengan yang terbaik,” ujar Yusri, dikutip dari website resmi Korlantas Polri.

Yusri menegaskan pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan. 

“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” jelas Yusri.

Yusri menjabarkan jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak. 

Agar pajaknya ini tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi supaya dihapus.

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” terang Yusri.

Yusri menambahkan bahwa data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas itu sendiri. 

Apabila STNK-nya mati yang lima tahun, kemudian tambah lagi 2 tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus, akan hilang dari data ERI.

“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” ungkap Yusri.

Selain itu, Yusri juga mengungkapkan bahwa Ditregident Korlantas Polri saat ini sedang mengembangkan BPKB baru yakni BPKB elektronik. 

Berita Terkait