Terbaru, Korlantas Polri Usul BPKB Elektronik, Seperti Apa Bentuknya

Selasa, 27 September 2022 05:59 pajak mobil pajak motor BPKB elektronik
Terbaru, Korlantas Polri Usul BPKB Elektronik, Seperti Apa Bentuknya
Terbaru, Korlantas Polri Usul BPKB Elektronik, Seperti Apa Bentuknya

BPKB elektronik yang lebih simple dan mudah, serta nantinya akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri.

“BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip disitu untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” sambung Yusri.

Lebih lanjut Yusri menegaskan BPKB elektronik akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan penggadaian. 

“Nantinya ini akan menghilangkan modus-modus, masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Ya ini kita sudah arahkan ke Single data semuanya,” pungkas Yusri.

Biaya balik nama BPKB motor dan mobil

Mengutip Kompas.com, berikut biaya balik nama BPKB motor dan mobil sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Biaya administrasi: Rp 35.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Berita Terkait