Yusri menegaskan pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.
Tanpa perlu turun dari motor miliknya seluruh proses administrasi selesai hanya dalam waktu tiga menit saja. Hal ini jelas sangat efisien dalam menghemat waktu.