Punya Usaha? Mau Urus Surat Ijinnya? Simak Info Berikut Ini

UnKnown, 16 Juli 2023 02:34 Kartu Kelurga untuk usaha Kartu Tanda Penduduk untuk usaha Surat Keterangan Usaha UMKM digital
Punya Usaha? Mau Urus Surat Ijinnya? Simak Info Berikut Ini
Punya Usaha? Mau Urus Surat Ijinnya? Simak Info Berikut Ini

 

YUKBIZ.COM, JAKARTA – Punya usaha, ingin mengurus surat ijinnya agar lebih paten? Simak info berikut ini.

Surat keterangan usaha (SKU) adalah adalah surat yang diterbitkan oleh aparat berwenang, seperti kelurahan atau kecamatan setempat untuk menyatakan bahwa kamu benar merupakan penduduk setempat dan memiliki sebuah usaha dengan aktivitas usaha yang jelas.

Surat keterangan usaha ini penting dimiliki oleh para pelaku usaha, karena biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dokumen untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke bank untuk keperluan mengembangkan usaha.

BACA JUGA:

UPDATE Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Periode 12 s/d 18 Juli 2023 Naik

Ini Daerah di Riau yang Paling Diminati Pemodal, Nilai Investasi Riau Capai Rp25 Triliun

Surat keterangan usaha bersifat informatif, dimana di dalamnya memuat berbagai informasi penting terkait suatu usaha, mulai dari nama perusahaan, alamat, jenis bisnis yang dijalankan, nomor izin usaha, tanggal berlakunya perizinan usaha yang diterima, dan lain sebagainya.

Berikut ini langkah-langkah membuat surat keterangan usaha, seperti dikutip dari Cermati.com.

Sebelumnya, untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha di kantor Kelurahan dan Kecamatan, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni surat pengantar RT/RW, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (asli dan fotokopi), Kartu Kelurga (KK), dan surat pernyataan/permohonan.

1.   Membuat surat pengantar RT/RW Untuk membuat surat pengantar RT/RW, kamu perlu mendatangi Pengurus RT, biasanya Sekretaris atau Ketua RT untuk minta dibuatkan surat pengantar RT/RW untuk keperluan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pada tahap ini, umumnya kamu hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).

Pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti kamu benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW.

Berita Terkait