UMKM mengadopsi teknologi sebagai bagian pengembangan bisnisnya
Surat keterangan usaha ini penting dimiliki oleh para pelaku usaha, karena biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dokumen
Berdasarkan survei Bank Indonesia di tahun 2022, dari sekitar 65,5 juta UMKM di Indonesia, 64,5 persen dimiliki dan dikelola oleh perempuan