Punya Usaha? Mau Urus Surat Ijinnya? Simak Info Berikut Ini

UnKnown, 16 Juli 2023 02:34 Kartu Kelurga untuk usaha Kartu Tanda Penduduk untuk usaha Surat Keterangan Usaha UMKM digital
Punya Usaha? Mau Urus Surat Ijinnya? Simak Info Berikut Ini
Punya Usaha? Mau Urus Surat Ijinnya? Simak Info Berikut Ini

Resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.

2.   Datang ke Kantor Kelurahan Setelah surat pengantar RT/RW ada di tangan, satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke kantor Kelurahan/Kepala Desa.

Di sini pemilik usaha akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha.

Isi formular dengan lengkap. Setelah itu serahkan pada petugas, untuk dibuatkan SKU.

Waktu menunggu tergantung masing-masing Kelurahan. Kamu bisa tanyakan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan berapa lama waktu pembuatan.

Pembuatan SKU di Kelurahan atau Desa ini juga resminya tidak dipungut biaya.

3.   Datang ke Kantor Kecamatan Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan.

SKU akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.

Sama seperti di Kantor Kelurahan, di Kecamatan juga resminya pembuatan SKU tidak dipungut bayaran. Surat Keterangan Usaha (SKU) memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Setelah ditandatangani oleh Camat, kini kamu resmi memiliki Surat Keterangan Usaha.

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha secara Online Selain cara di atas, kini pengusaha juga semakin dimudahkan dalam pembuatan SKU, yaitu bisa dilakukan secara online.

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot-repot pergi ke kantor kelurahan atau kecamatan.

Bagi kamu yang ingin membuat Surat Keterangan Usaha via online, berikut cara membuat Surat Keterangan Usaha online, yakni:

Berita Terkait