4. Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri. (Tribunnews.com/Katarina Retri)
Sumber: Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik? Ini Penjelasannya
BACA JUGA: Daftar Merek HP yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Mulai Bulan Depan
BACA JUGA: JELAJAH KOTA JALUR BERSAMA YAMAHA MAXI
TONTON VIDEO MOTIVASI