Petunjuk Penggunaan Meterai Elektronik, Sudah Diluncurkan Kemenkeu 1 Oktober

Kamis, 07 Oktober 2021 05:51 e-meterai Kemenkeu Kementerian Keuangan meterai elektronik
Petunjuk Penggunaan Meterai Elektronik, Sudah Diluncurkan Kemenkeu 1 Oktober
Petunjuk Penggunaan Meterai Elektronik, Sudah Diluncurkan Kemenkeu 1 Oktober

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata;

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

1. Menyebutkan penerimaan uang;

2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Cara Membeli Meterai elektronik

Berita Terkait