Petunjuk Penggunaan Meterai Elektronik, Sudah Diluncurkan Kemenkeu 1 Oktober

Kamis, 07 Oktober 2021 05:51 e-meterai Kemenkeu Kementerian Keuangan meterai elektronik
Petunjuk Penggunaan Meterai Elektronik, Sudah Diluncurkan Kemenkeu 1 Oktober
Petunjuk Penggunaan Meterai Elektronik, Sudah Diluncurkan Kemenkeu 1 Oktober

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id  yang terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Berikut caranya;

1. Buka website pos.e-meterai.co.id;

2. Pilih dan klik menu "BELI E-METERAI";

3. Jika anda sudah memiliki akun dapat klik "Login" tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik "Daftar di sini";

4. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS;

5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi;

6. Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen;

7. Apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian";

8. Setelah itu, anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen;

9. Unggah dokumen dengan format PDF;

10. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu tekan "Yes";

11. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;

12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh.

Berita Terkait