Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id yang terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Berikut caranya;
1. Buka website pos.e-meterai.co.id;
2. Pilih dan klik menu "BELI E-METERAI";
3. Jika anda sudah memiliki akun dapat klik "Login" tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik "Daftar di sini";
4. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS;
5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi;
6. Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen;
7. Apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian";
8. Setelah itu, anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen;
9. Unggah dokumen dengan format PDF;
10. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu tekan "Yes";
11. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;
12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh.