Petunjuk Penggunaan Meterai Elektronik, Sudah Diluncurkan Kemenkeu 1 Oktober

Kamis, 07 Oktober 2021 05:51 e-meterai Kemenkeu Kementerian Keuangan meterai elektronik
Petunjuk Penggunaan Meterai Elektronik, Sudah Diluncurkan Kemenkeu 1 Oktober
Petunjuk Penggunaan Meterai Elektronik, Sudah Diluncurkan Kemenkeu 1 Oktober

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya.

Latar belakang peluncuran e-meterai ini tak lepas dari kehadiran teknologi informasi yang telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless).

Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi.

Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Meterai elektronik diharapkan akan meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.

“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Menkeu dalam pidatonya pada Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (01/10).

Tarif Bea Meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Tarif bea meterai tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2021.

Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini serta dokumen yang kena bea meterai terbaru. Apakah meterai Rp 3 ribu-Rp 6 ribu masih berlaku?

Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini serta dokumen yang kena bea meterai terbaru. Apakah meterai Rp 3 ribu-Rp 6 ribu masih berlaku? (pajak.go.id)

Objek Bea Meterai

Bea meterai dikenakan atas:

Berita Terkait