Saat Terutang Bea Meterai
Bea meterai terutang pada saat:
1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
- Surat Perjanjian beserta rangkapnya;
- Akte notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya.
2. Dokumen selesai dibuat
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat
- Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Dokumen lelang;
- Surat yang menyatakan jumlah uang.