Petunjuk Penggunaan Meterai Elektronik, Sudah Diluncurkan Kemenkeu 1 Oktober

Kamis, 07 Oktober 2021 05:51 e-meterai Kemenkeu Kementerian Keuangan meterai elektronik
Petunjuk Penggunaan Meterai Elektronik, Sudah Diluncurkan Kemenkeu 1 Oktober
Petunjuk Penggunaan Meterai Elektronik, Sudah Diluncurkan Kemenkeu 1 Oktober

Saat Terutang Bea Meterai

Bea meterai terutang pada saat:

1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan

- Surat Perjanjian beserta rangkapnya;

- Akte notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya.

2. Dokumen selesai dibuat

- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat

- Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

- Dokumen lelang;

- Surat yang menyatakan jumlah uang.

Berita Terkait