Bahkan tak sedikit dari mereka yang menerapkan bunga lebih dari 50 persen per tahun.
Hal itu tentu sangat memberatkan pelaku UMKM.
Melihat kondisi itu, Pemko Banda Aceh berinisiatif untuk mendirikan lembaga pembiayaan mikro.
Yaitu LKMS Mahirah Muamalah.
Tujuannya demi mendongkrak dan menolong para pelaku UMKM di Kota Banda Aceh yang membutuhkan modal dengan bunga rendah.
Sejak beberapa bulan lalu, LKMS Mahirah Muamalah juga telah ditetapkan oleh Pusat Investasi Pemerintah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI sebagai lembaga penyalur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Kota Banda Aceh.
"Setelah kami mendirikan lembaga ini, kemudian pada 2019 kami adakan survei kembali. Hasilnya sudah mulai menurun. Dari 80 persen turun menjadi 30 persen," kata Aminullah.
Menurut Aminullah, keberadaan LKMS Mahirah Muamalah terbukti ampuh meredam geliat rentenir di Kota Banda Aceh.
Bahkan, kata dia, kini hanya dua persen lagi pelaku UMKM di Kota Banda Aceh yang berurusan dengan rentenir.
"Pada tahun 2021 kami survei lagi, dan Alhamdulillah, rentenir itu sudah tidak kedengaran lagi di Kota Banda Aceh. Sekarang tinggal dua persen lagi. Itu pun sembunyi-sembunyi," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Ririn Kadariyah mengapresiasi kinerja LKMS Mahirah Muamalah dalam beberapa tahun terakhir.
Ririn juga memuji lembaga itu karena tetap mampu melayani UMKM pada masa pandemi Covid-19.
Hal inilah yang menjadi pertimbangan Pusat Investasi Pemerintah menetapkan LKMS Mahirah Muamalah sebagai lembaga penyalur pembiayaan UMi di Kota Banda Aceh.