ILUSTRASI. BSU atau subsidi gaji bagi para pekerja terus disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (KONTAN/MURADI)
YUKBIZ.COM - Kabar gembira bagi Anda yang bisa menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.
Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja terus disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hingga 3 September 2021, realisasi penyaluran program bantuan telah mencapai 3.251.563 penerima.
Jumlah ini merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU, yaitu sebanyak 8,7 juta pekerja.
Melansir situs Setkab, penyaluran BSU telah melewati tahap ketiga, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap pertama telah tersalurkan ke 947.436 penerima
Tahap kedua telah tersalurkanke 1.145.598 penerima
Tahap ketiga telah tersalurkan ke 1.158.529 penerima
Sebelumnya, penyaluran bantuan tahap pertama dan kedua dilakukan melalui transfer langsung ke penerima bantuan yang telah mempunyai rekening bank himpunan negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, atau Bank BTN.
Sedangkan untuk penyaluran tahap ketiga dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi pekerja atau buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara.
Pelaksanaannya, bank Himbara akan jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang mempunyai pekerja atau buruh penerima BSU yang belum mempunyai rekening bank Himbara.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga prokotol kesehatan, tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol.