Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Seperti yang diketahui, pada tahun ini, subsidi gaji diberikan kepada pekerja di wilayah yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 4 dan level 3.
"Perhitungan Kemenaker kan bersifat nasional dan rata-rata, tentu harus dilihat dengan kondisi inflasi atau LPE daerah (atau BPS). Insyaa Allah kita akan melaksanakan sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam regulasi terkait mekanisme pelaksanaan upah minimum," kata Ika.