Cek Nama, Riau 34.791 Orang, Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan Subsidi Gaji?

Kamis, 09 September 2021 05:55 BSU Kementerian Ketenagakerjaan subsidi upah subsidi gaji
Cek Nama, Riau 34.791 Orang, Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan Subsidi Gaji?
Cek Nama, Riau 34.791 Orang, Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan Subsidi Gaji?

Syarat penerima BSU  

Untuk menghindari duplikasi penerima manfaat dengan program bantuan sosial lainnya, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat Program Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).    

Selain itu, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:  

Warga Negara Indonesia Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 

Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan 

Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.  

Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. 

Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).  

Kemnaker sebelumnya telah menerima sejumlah 1 juta data dari 8,73 juta calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/7/2021).  

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 Triliun.  

Jumlah penerima BSU 

Jumlah penerima BSU hingga 3 September sebagai berikut:  

Aceh (belum tersalurkan) 

Berita Terkait