Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Seperti yang diketahui, pada tahun ini, subsidi gaji diberikan kepada pekerja di wilayah yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 4 dan level 3.
Ida menyebut itu sudah menjadi peraturan Kemnaker yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsisdi Upah/Gaji Bagi Pekerja
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sudah menerima data hampir 2,5 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi apakah pekerja dalam data tersebut