“Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemungutan PPN untuk barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu,” demikian keterangan resmi Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa ketentuan mengenai tarif final ini akan diatur lebih lanjut dengan PMK.
Sumber Bisnis.com dengan judul "Tarif PPN Naik Bertahap, Ini Dampaknya Bagi UMKM yang Jadi PKP"
BACA JUGA: Cara Dapat Gratis Kripto, Cuma Duduk Manis Pakai Cara Seperti Ini
BACA JUGA: Ayo Bayar Pajak
BACA JUGA: TIPS UMKM Terhindar dari Phising Menurut Saran Google, Kenali Secara Kasat Mata
Tonton Video Motivasi Kenapa Disebut Motor Bebek