Seperti diketahui, pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan substansi pengaturan di dalam beleid ini adalah penguatan administrasi PPN di KPBPB agar berkeadilan, sederhana, mudah
Sarman sangat mendukung kebijakan yang baik ini karena ekonomi Indonesia saat ini dalam ambang ketidakpastian.
Ternyata baru sekitar 24,40% UMKM yang mengetahui terkait peningkatan tarif PPN ini. Berikut penjelasan Kepala Ekonom DRI Rima Prama Artha
Pertama, platform atau pelaku usaha karena mereka harus siapkan sistem dan melaporkan pajak yang dipungut. Kedua, kepada merchant yang ada di platform dan yang ketiga adalah pemerintah.