Tutorial Mendaftarkan Merk Dagang Secara Online di Kemenkumham

Sabtu, 20 Agustus 2022 01:48 Pangkalan Data Kekayaan Intelektual cara mendaftarkan merk dagang merk dagang UMKM di Riau UMKM di Pekanbaru UMKM
Tutorial Mendaftarkan Merk Dagang Secara Online di Kemenkumham
Tutorial Mendaftarkan Merk Dagang Secara Online di Kemenkumham

ILUSTRASI UMKM di Riau

YUKBIZ.COM - Pelaku UMKM harus tahu cara mendaftarakan merk dagang secara online di Kemenkumham.

DJKI Kemenkumham menyediakan pelayanan pendaftaran merek secara mudah. 

Tidak perlu kemana-mana, pendaftaran merek dapat dilakukan secara online.  

Apalagi kini menghadapi situasi pandemi virus corona, membuat Anda harus berjaga jarak dengan orang lain. 

Jangan menunda untuk mendaftarkan merek dagang Anda.  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Instagram menjelaskan, pendaftaran merek dapat dilakukan melalui situs merek.dgip.go.id 

Cara daftar merek dagang secara online 

Nah, inilah tahapan mendaftarkan merek dagang secara online di DJKI Kemenkumham: 

Registrasi akun di situs merek.dgip.go.id 

Tunggu email balasan untuk aktivasi akun 

Masukkan username dan password, pilih permohonan online 

Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru 

Pesan Kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas 

Berita Terkait