ILUSTRASI UMKM di Riau
YUKBIZ.COM - Pelaku UMKM harus tahu cara mendaftarakan merk dagang secara online di Kemenkumham.
DJKI Kemenkumham menyediakan pelayanan pendaftaran merek secara mudah.
Tidak perlu kemana-mana, pendaftaran merek dapat dilakukan secara online.
Apalagi kini menghadapi situasi pandemi virus corona, membuat Anda harus berjaga jarak dengan orang lain.
Jangan menunda untuk mendaftarkan merek dagang Anda. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Instagram menjelaskan, pendaftaran merek dapat dilakukan melalui situs merek.dgip.go.id
Cara daftar merek dagang secara online
Nah, inilah tahapan mendaftarkan merek dagang secara online di DJKI Kemenkumham:
Registrasi akun di situs merek.dgip.go.id
Tunggu email balasan untuk aktivasi akun
Masukkan username dan password, pilih permohonan online
Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru
Pesan Kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas