Tutorial Mendaftarkan Merk Dagang Secara Online di Kemenkumham

Sabtu, 20 Agustus 2022 01:48 Pangkalan Data Kekayaan Intelektual cara mendaftarkan merk dagang merk dagang UMKM di Riau UMKM di Pekanbaru UMKM
Tutorial Mendaftarkan Merk Dagang Secara Online di Kemenkumham
Tutorial Mendaftarkan Merk Dagang Secara Online di Kemenkumham

Caranya, cek melalui pdki-indonesia.dgip.go.id 

PDKI adalah Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. 

Jika merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan dengan yang sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, maka merek Anda tidak bisa didaftarkan. 

Sumber Kontan.co.id dengan judul "Ini cara mendaftarkan merek dagang secara online di Kemenkumham"

BACA JUGA: Kebijakan Harga BBM Terbaru Akan Diumumkan Minggu Depan, LBP Paparkan Prediksi

BACA JUGA: Yamaha Program Agustus

BACA JUGA: Tujuh Uang Baru Bank Indonesia Agustus 2022, Simak Perbedaannya Dengan yang Lama

TONTON VIDEO MOTIVASI Ngunduh Wohing Pakarti

 

Berita Terkait