Caranya, cek melalui pdki-indonesia.dgip.go.id
PDKI adalah Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
Jika merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan dengan yang sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, maka merek Anda tidak bisa didaftarkan.
Sumber Kontan.co.id dengan judul "Ini cara mendaftarkan merek dagang secara online di Kemenkumham"
BACA JUGA: Kebijakan Harga BBM Terbaru Akan Diumumkan Minggu Depan, LBP Paparkan Prediksi
BACA JUGA: Yamaha Program Agustus
BACA JUGA: Tujuh Uang Baru Bank Indonesia Agustus 2022, Simak Perbedaannya Dengan yang Lama
TONTON VIDEO MOTIVASI Ngunduh Wohing Pakarti