Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan teliti
Unggah data yang dibutuhkan terkait pendaftaran yaitu:
Label merek
Tanda tangan pemohon
Surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro/kecil)
Jika semua sudah lengkap diisi, klik selesai
Permohonan akan diterima DJKI
Selain pendaftaran merek, situs merek.dgip.go.id juga memberikan pelayanan lainnya.
Mulai dari perpanjangan merek hingga pengajuan keberatan atas permohonan merek.
Anda juga dapat mengurus pencatatan perubahan nama dan atau alamat sekaligus pencatatan pengalihan hak atas merek di sini.
Informasi lebih lengkap dapat disimak di YouTube DJKI Kemenkumham atau Halo DJKI 152.
Sebelum mendaftarkan merek, pastikan terlebih dahulu merek Anda tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya.