- Mengisi semua data pribadi dan perusahaan yang dipersyaratkan
- Klik tombol “Simpan Data”.
Mengunduh Nomor Induk Berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi.
Klik data usaha dan klik tombol “Proses NIB”.
Selanjutnya klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.
Demikian tata cara dan syarat memperoleh NIB bagi Anda para pelaku usaha, selain mudah, memperoleh NIB melalui OSS juga memudahkan dengan tidak adanya pungutan biaya alias gratis.
BACA JUGA: Faktanya Baru 30 Persen Perusahaan dan Petani Sawit di Riau yang Besersertifikat ISPO
BACA JUGA: September Penuh Warna, Pameran Yamaha Di Mal Pekanbaru Turunkan Product Sport!
BACA JUGA: Ini Tips dan Cara Investasi Saham bagi Para Pemula. Cobain Yuk
TONTON VIDEO MOTIVASI Falsafah Jawa; Rahasia Hidup Awet Rukun Bersama Pasangan, Apa Itu...?
Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, STNK memiliki batas usia yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo.
Kebanyakan masyarakat melakukan proses ini di kantor Samsat terdekat sesuai dengan masa jatuh tempo STNK yang mereka punya.