Dengan begitu diharapkan dapat menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia karena pengurusan izin berusaha yang mudah dan cepat.
Pemerintah mendorong para pelaku usaha mikro kecil (UMK) maupun usaha kikro kecil menengah (UMKM) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).