ILUSTRASI UMKM
YUKBIZ.COM - Bagi pelaku UMKM, cara membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha kini bisa dilakukan secara online.
Anda hanya perlu melakukan pendaftaran dengan cara mengunjungi laman www.oss.go.id.
Dengan adanya layanan ini Anda tak perlu repot-repot lagi datang langsung ke kantor pemerintahan untuk membuat NIB.
Diharapkan hal ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengurus perizinan berusaha.
Dengan begitu diharapkan dapat menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia karena pengurusan izin berusaha yang mudah dan cepat.
Berikut syarat dan cara membuat NIB secara online yang dikutip dari laman www.oss.go.id :
Syarat Membuat NIB Secara Online
NIK
NPWP
Alamat email yang aktif
Nomor telepon yang aktif.
Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya yang perlu Anda lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS).