Surat pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hanya jika diperlukan.
Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.
Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal atau Izin Usaha.
Tahapan Pendaftaran
Apabila syarat dokumen tersebut telah dipenuhi, Anda bisa mengakses OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di laman oss.go.id.
Berikut tahapan memperoleh NIB melalui OSS;
- Membuka laman oss.go.id
- Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data yang diminta
- Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
- Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun kamu.
Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
- Klik “Perizinan Mikro” yang ada di sisi kiri lalu pilih “Pengajuan Baru”.