Pasalnya selama ini harga TBS anjlok akibat ekspor yang tidak lancar sehingga pabrik kelapa sawit tidak dapat menyerap TBS petani.
Selain itu, lanjut Gulat, mekanisme penetapan harga TBS di Disbun Provinsi menjadi salah satu penyebab belum bergairahnya harga TBS karena masih menggunakan Permentan No. 1/2018 yang sudah diuji ke efektifan dan keadilannya di berbagai FGD dan Seminar Nasional ternyata sangat tidak efektif dan tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang ini.
“17 juta Petani sawit meminta kepada Presiden Jokowi, jika respon yang lambat dari Kementan masih seperti saat ini, supaya Bapak Presiden menyampaikan Bahasa yang sama ke Kementerian Pertanian sebagaimana Bapak Presiden mengkritisi Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini,” tutup Gulat. (*)
BACA JUGA: Kisah Inspiratif UMKM Lidya Kembangkan Vanila Saat Hampir Punah di Indonesia, Malah Sukses
BACA JUGA: Yamaha Berikan Oli Gratis dan Diskon Servis dalam Rangka Hari Pelanggan
BACA JUGA: Hai Sobat, BLT UMKM 2022 Segera Cair, Cek Namamu di Sini!
TONTON VIDEO MOTIVASI Menjadi Baik Tanpa Memamerkan