Moratorium Sawit Akan Berakhir, beberapa Pihak Minta Diperpanjang. Apa itu Moratorium?

UnKnown, 19 September 2021 06:50 Presiden Joko Widodo Perkebunan Kelapa Sawit Moratorium Sawit kelapa sawit Riau
Moratorium Sawit Akan Berakhir, beberapa Pihak Minta Diperpanjang. Apa itu Moratorium?
Moratorium Sawit Akan Berakhir, beberapa Pihak Minta Diperpanjang. Apa itu Moratorium?

 

YUKBIZ.COM, JAKARTA – menyusul masa moratorium Perkebunan Kelapa Sawit yang akan berakhir, beberapa pihak mengajukan peninjauan.

Masa berlaku Instruksi Presiden No.8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau yang dikenal dengan nama moratorium sawit berakhir hari ini, 19 September 2021.

Apakah pemerintah akan melanjutkan moratorium sawit yang telah berjalan selama 3 tahun ini atau akan mengakhirinya?

BACA JUGA:

UJI COBA Parkir Non-Tunai di Pekanbaru Pakai QRIS, Oktober 2021 Sudah Diberlakukan

9 Tanda Sakit Jantung yang Harus Anda Ketahui 

Sejumlah pihak menyuarakan agar Presiden Joko Widodo meneruskan kebijakan moratorium sawit ini.

Setidaknya ada 4 alasan mereka agar moratorium sawit diperpanjang.

Mulai dari tata kelola perizinan sawit yang belum selesai, tata kelola produkivitas sawit juga masih belum maksimal, belum adanya kepastian landasan aturan untuk sektor sawit yang berkelanjutan, dan memastikan komitmen Indonesia untuk mitigasi perubahan iklim.

Pendiri Yayasan Madani Berkelanjutan Teguh Surya menyebutkan, berdasarkan data yang dikumpulkan pada tahun 2020, terdapat 11, 9 juta ha izin sawit tak bertutupan, 10,7 juta ha izin sawit bertutupan dan 8,4 juta ha lahan sawit yang tidak memiliki izin di Indonesia.

Teguh menjelaskan, dari data tersebut masih terdapat banyak lahan yang tidak diketahui statusnya.

“Permasalahan ini dapat terjawab melalui evaluasi perizinan, pengecekan antara area perkebunan sawit dengan data perizinan, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan termasuk di wilayah kelola masyarakat,” kata Teguh dalam siaran pers, dikutip Minggu (19/9/2021).

Berita Terkait