TEHAER Alias THR; Asal Muasal dan Perkembangannya

Senin, 10 Mei 2021 10:21 Hari raya Idul Fitri tunjangan hari raya (THR) Catatan Bagus Santoso ( Wakil Bupati Bengkalis) Bagus Santoso Wakil Bupati Bengkalis
TEHAER Alias THR; Asal Muasal dan Perkembangannya
TEHAER Alias THR; Asal Muasal dan Perkembangannya

Kondisi sekarang pada musim wabah Corona THR untuk ASN dari pemerintahan Jokowi masih berjalan meski besarannya lebih kecil dibandingkan tahun tahun sebelumnya. Baru baru inu muncul petisi online terkait THR PNS 2021. Petisi itu berjudul 'THR& Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019'.

Munculnya petisi ini setelah pemerintah menetapkan pencairan THR PNS secara tidak penuh. THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Adapun tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum.

Sedangkan perusahaan juga tetap memberikan THR meski sejumlah perusahaan mengeluh karena  masa sulit saat wabah Pandemi Covid 19.  Pemerintah memberikan toleransi kepada perusahaan yang telat bayar karena kesulitan keuangan.

Pemerintah juga masih membuka peluang bagi pengusaha yang merasa keberatan bayar THR tepat waktu. Artinya, dalam keadaan tertentu perusahaan boleh telat bayar THR untuk para pekerja.

Seperti yang dialami sejumlah perusahaan di Boyolali mengaku keberatan membayar Tunjangan Hari Raya atau THR karyawannya dalam sekali bayar. Mereka akan membayar THR tersebut dengan cara dicicil.

Situasi yang sama juga dirasakan pada level daerah. Pemerintah maupun swasta mengambil langkah sesuai kemampuan dan berusaha tidak mengecewakan apalagi abai kewajiban.

Yang menjadi persoalan ketika gerakan THR tidak dibenarkan dilarang kecuali seperti yang diatur pada subyek dan obyek yang telah ditentukan yaitu ASN dan pekerja buruh perusahaan.

KPK mengingatkan penyelenggara negara dan PNS untuk tidak meminta dana atau hadiah sebagai THR. Pasalnya, tindakan tersebut bisa menimbulkan implikasi terhadap tindak pidana korupsi.

Penegasan yang sama disampaikan Muhammad Nuh Ketua Dewan Pers RI melarang kepada semua pihak, serta tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Menurut M Nuh larangan tersebut untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Sementara kita semua sudahlah maklum, tradisi THR sudah kadung tidak bisa dihilangkan apalagi menghentikan. 

Istilah THR meluas sampai jauh, THR yang diatur pemerintah bagi ASN dan kewajiban perusahaan sudah menjadi salah kaprah. Melenceng menyasar dari kantor sampai teras rumah.

Maka jangan heran jika hari jelang lebaran, meski Kantor tetap dibuka tak kuasa menerima tamunya. Ditutup pintu dianggap menolak tamu, Dibuka pintu barisan tak diundang menderu. Larangan minta THR tak dihiraukan dan dianggap angin lalu.

Berita Terkait