TEHAER Alias THR; Asal Muasal dan Perkembangannya

Senin, 10 Mei 2021 10:21 Hari raya Idul Fitri tunjangan hari raya (THR) Catatan Bagus Santoso ( Wakil Bupati Bengkalis) Bagus Santoso Wakil Bupati Bengkalis
TEHAER Alias THR; Asal Muasal dan Perkembangannya
TEHAER Alias THR; Asal Muasal dan Perkembangannya

Ini Dia Kekayaan Anak-anak Muda yang Super Tajir Dunia 

Tokoh partai Masyumi ini pada mulanya hanya memberi THR spesial untuk menyejahterakan PNS.

Kebijakan pemerintah yang hanya berpihak kepada kalangan PNS menyulut protes besar-besaran dari kaum buruh.  Apa yang di buat Soekiman  dianggap ada udang di balik Bakwan.

Langkah Soekiman dituding bukan hanya untuk menyejahterakan PNS dengan THR, melainkan juga ada unsur politis di baliknya.

Banyak kalangan berpendapat pada masa itu  Soekiman berkeinginan mengambil hati para PNS yang pada masa itu didominasi oleh kalangan ningrat sampai TNI.

Dan apa yang digagas Soekiman meski awalnya di protes kaum buruh . Terbukti meski masa itu gerakan kaum buruh dapat dihentikan lewat kekuasaan. Toh akhirnya berbuah manis asam

Payau, karena dalam prakteknya sampai detik masa Presiden Jokowi  saat ini rata- rata  pekerja di Indonesia sudah mendapat bagian tunjangan setiap menjelang hari raya.

Apakah kebijakan THR ini akan terus berkelanjutan ? Yang pasti pada masa mendagri Soekiman duit negara masih berkecukupan. Sekarang dan kedepan, tergantung apakah negara masih mumpuni, silahkan mengikuti kabar Menkeu Sri Mulyani.

Begitupun perusahaan akan tetap bayarkan THR, sejak kebijakan pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Permen RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Pada tahun 2003 peraturan tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan.

THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.

Pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Untuk lebaran tahun 2021, telah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh, dan tetap mengikat harus dipatuhi oleh perusahaan.

Berita Terkait