"Dengan terbitnya SE. 16 Tahun 2023 ini, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 [Covid-19] dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutupnya. (Bisnis.com)
BACA JUGA: Syarat Sertifikasi Halal Gratis UKM Kosmetika dari Kementerian Perdagangan
BACA JUGA: Riau akan Bangun 707 Unit RLH Rumah Layak Huni Kucurkan Rp54,56 Miliar