Masyarakat bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Covid-19. Nadia mengungkapkan, vaksin booster dosis kedua ini masuk dalam program pemerintah terkait vaksin gratis
Kedua Kendati karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sudah tak berlaku dan subvarian Covid-19 terus bermutasi, pihaknya menganggap vaksin booster dosis kedua belum perlu menjadi syarat perjalanan.
Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16/2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.