Rencana Jual Beli Saham Dikenai Bea Materai Rp 10.000 Tuai Banyak Penolakan

UnKnown, 20 Desember 2020 03:57 petisi tolak materai laman Change.org Bursa Efek Indonesia ( BEI) Bea Materai Rp 10.000
Rencana Jual Beli Saham Dikenai Bea Materai Rp 10.000 Tuai Banyak Penolakan
Rencana Jual Beli Saham Dikenai Bea Materai Rp 10.000 Tuai Banyak Penolakan

 Ilustrasi foto/PARADASE.id

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk memberlakukan bea meterai atau bea materai atas transaksi surat berharga termasuk saham di Bursa Efek Indonesia ( BEI) membuat resah para investor pasar modal.

Di media sosial, sejumlah investor ritel menyatakan penolakannya atas rencana pengenaan bea materai Rp 10.000 pada transaksi saham.

Penolakan ini tak hanya disampaikan melalui akun media sosial di Twitter dan Instagram, namun juga dilayangkan dengan membuat petisi.

BACA JUGA:

Ada Sektor Usaha Baru yang Bisa Dapatkan Tax Holiday, Ini Rinciannya

Inilah Tiga Operator Seluler yang Dapat Frekuensi 5G di Indonesia. Siapa Saja Mereka… 

Petisi ini sendiri ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo dan Bursa Efek Indonesia.

"Sebagai Investor Ritel yang bermodal sedikit. Tentunya biaya materai sangat memberatkan kami. Potensi investor ritel di masa depan sangatlah menjanjikan. Banyak rakyat yang sudah mulai sadar untuk mengalihkan dananya untuk investasi di Pasar Modal Indonesia," tulis Inan Sulaiman, salah investor saham yang memulai petisi.

"Tolong kami Bapak-Ibu Pejabat di Indonesia ! Kami rakyat kecil yang berusaha mengubah nasib kami melalui Pasar Modal di Indonesia. Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya Materai per Trade Confirmation di evaluasi dan revisi. Paling tidak diberikan batas bawah materai senilai Rp. 100.000.000 per TC supaya tidak memberatkan kami ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia ini," kata dia lagi.

Pengenaan bea materai diatur dalam Undang-undang No 10 Tahun 2020 dan berlaku mulai 1 Januari 2021. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020 yang lalu, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan investor terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.

BACA JUGA:

 Danone dan Google Beri Pelatihan Digital Pelaku Usaha Mikro

Berita Terkait