Rencana Jual Beli Saham Dikenai Bea Materai Rp 10.000 Tuai Banyak Penolakan

UnKnown, 20 Desember 2020 03:57 petisi tolak materai laman Change.org Bursa Efek Indonesia ( BEI) Bea Materai Rp 10.000
Rencana Jual Beli Saham Dikenai Bea Materai Rp 10.000 Tuai Banyak Penolakan
Rencana Jual Beli Saham Dikenai Bea Materai Rp 10.000 Tuai Banyak Penolakan

Luar Biasa, Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Ini Penyokongnya   

Investor lainnya, Lukman Fahd, mengeluhkan hal yang sama. Ia menyebut, pengenaan bea meterai Rp 10.000 sangat memberatkan investor ritel karena besaran nominal transaksinya terbilang kecil.

"Saya investor retail dan jumlah transaksinya kecil-kecil, kalau dikenai 10 ribu per TC dirasa cukup memberatkan," kata dia di laman Change.org. 

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon mengatakan, salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan, setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.

“Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai,” kata Valentina dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Minggu (20/12/2020).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

“Ke depannya, anggota bursa yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut,” tambah dia.

BACA JUGA:

Mesir Gratiskan Vaksin Sinopharm dari China untuk Warganya

Riding Perdana Yamaha GEAR 125 Bersama Awak Media, Tempuh Rute Jakarta - Bogor 

Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor.

Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.

Berita Terkait